You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPSU Mulai Bersihkan Puing Sisa Kebakaran Pasar Kebon Melati
photo Nurito - Beritajakarta.id

Puing Sisa Kebakaran di Pasar Kebon Melati Dibersihkan

Puing sisa kebakaran di Pasar Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibersihkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Selasa (13/10). Pembersihan dilakukan karena permintaan bantuan dari PD Pasar Jaya.

Hari ini mulai kita bantu bersihkan puing sisa kebakaran di Pasar Kebon Melati

Pantauan Beritajakarta.com, pembersihan dilakukan dengan menggunakan peralatan manual. Seluruh puing dinaikkan ke truk untuk dibuang ke TPA Bantar Gebang. Seluruh lokasi dibersihkan kecuali lokasi yang dipasang garis polisi, masih dibiarkan. Sebab polisi masih melakukan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.

Lurah Kebon Melati, Winetrin mengatakan, pembersihan sengaja dilakukan hari ini karena sebelumnya pemilik kios masih mengais sisa puing yang dapat dimanfaatkan. Pembersihan dilakukan untuk mempercepat pengosongan lahan dan akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara (TPS) pedagang korban kebakaran.

Wali Kota Jakpus Tak Tolerir Aparat yang Potong Gaji PHL

"Hari ini mulai kita bantu bersihkan puing sisa kebakaran di Pasar Kebon Melati. Seluruh sampah langsung diangkut menggunakan truk ke TPA Bantar Gebang," ujar Winetrin.

Dalam pembersihan tersebut petugas PPSU bergabung dengan belasan petugas kebersihan dari PD Pasar Jaya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12058 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1335 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1008 personBudhi Firmansyah Surapati